Program Kecelakaan kerja pekerja rentan adalah Suatu program yang diinisiasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan guna mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian maupun para pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19
begitu pula dengan Program Return to Work adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Rsi Asy Syifaa menjadi satu – satunya di Lampung Tengah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program ini .

